img

Masjid Jami' Sintang atau yang biasa disebut juga dengan Masjid Sultan Nata terletak di Kampung Kapuas Hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat ini adalah salah satu bukti bahwa Islam masuk ke Nusantara dengan cara damai.

Masjid Jami Sultan Nata didirikan pada hari Senin 12 Muharam 1883 H atau 10 Mei 1672. Pembangunan itu bertepatan dengan penobatan Sultan Nata sebagai raja. Saat dinobatkan, usianya baru sepuluh tahun dan langsung dianugerahi gelar Sultan Nata Muhammad Syamsudin Sa’adul Khairiwaddin, raja Sintang ke-19 sekaligus menjadi raja Islam ke-3 dalam sejarah Kesultanan Sintang.

Mengawali pembangunan masjid, didirikan sembilan tiang penyangga utama (soko). Pemasangan tiang tersebut selesai dalam satu malam di hari saat penobatan Sultan dan pembangunan secara keseluruhan memakan waktu selama dua tahun. Masjid itu menjadi pusat penyebaran Islam di Sintang.